SNP Law Firm
Kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat di Indonesia sekarang ini, membuat tingginya permintaan akan layanan jasa hukum. Menjawab permintaan masyarakat tersebut, SNP Law Firm (“SNP”) tergerak untuk dapat memberikan pelayanan jasa hukum dengan kualitas yang terbaik kepada Klien, sesuai dengan kebutuhan dari Klien dan kepentingan dari Klien.
SNP merupakan suatu kantor hukum yang didirikan pada tahun 2009 atas dasar dedikasi Partner-Partner dalam bidang hukum yang mempunyai keinginan kuat untuk dapat menyediakan kualitas yang tinggi dan profesional dalam memberikan jasa hukum di Indonesia.
Dasar pemikiran SNP adalah bahwa setiap kasus mempunyai keunikan dan kompleksitas sendiri-sendiri. Dengan dasar pemikiran tersebut, SNP akan selalu melakukan pemeriksaan yang komprehensif terhadap setiap masalah hukum yang terkait sebelum mengambil tindakan hukum apapun atau dalam memberikan nasehat hukum kepada Klien. Disamping itu, SNP juga akan selalu memberikan beberapa alternatif dalam memberikan solusi hukum yang dapat diambil oleh Klien, yang akan disesuaikan dengan kepentingan Klien sendiri. Dalam setiap penanganan perkara, SNP juga akan selalu memberikan setiap perkembangan terbaru atas perkara yang sedang ditangani oleh SNP tersebut.
Mengingat SNP yang terdiri dari Partner-Partner dari berbagai latar belakang dan keahlian, maka kami membagi divisi pada kantor kami menjadi 3 praktik kelompok: divisi litigasi & alternatif penyelesaian sengketa, hukum perusahaan dan transaksi bisnis, dan divisi hak kekayaan intelektual.
Reputasi SNP yang membuat setiap Klien yang telah mempercayakan pemberian jasa hukum, membuat Klien merasa aman untuk menyerahkan sepenuhnya guna ditangani oleh SNP.