Tanah Girik
Tanggal:2017-03-29 | dilihat:6kali
Pertanyaan: Dear Pak Yulius, Jawaban: Terima kasih Pak Fikri atas pertanyaannya Cara mengajukan permohonan Sertifikat Tanah Girik: a. Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;
Hal-hal apa yang perlu diperhatikan dalam pengurusan pembelian tanah girik (tanpa sertifikat hak milik)?
Salam,
Fikri, Kebayoran
Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya. Jadi, girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada sekarang.
Tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau di sertifikat kan pada Kantor Pertanahan setempat di lingkungan masyarakat sebutannya bisa bermacam2, antara lain: girik, petok D, rincik, ketitir, dll.
Cara pengurusan pembelian tanah girik:
b. Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;
c. Pengumuman surat permohonan tersebut;
d. Penerbitan surat keputusan pemberian hak;
e. Pencetakan sertifikat tanah.
Demikian saya sampaikan, semoga penjelasan singkat tersebut dapat berguna bagi Bapak.
Salam,
Yulius