Litigasi
LITIGASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Divisi Litigasi SNP menyediakan kualitas profesional yang terbaik, yang meliputi: litigasi perdata, litigasi bisnis, kepailitan dan PKPU, litigasi pidana serta litigasi administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengalaman kami yang luas dalam berlitigasi, membuat kami yakin bahwa kami dapat mewakili kepentingan klien dalam berbagai tingkatan pengadilan di Indonesia.
Advokat kami memberikan opini dan mewakili klien dalam setiap tingkatan pengadilan, meliputi; Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahakamah Agung dan tingkat peninjauan kembali. Kantor kami juga membatu klien dalam pengadilan bisnis, khususnya dalam kepailitan dan PKPU, baik sebagai kreditor maupun sebagai debitor dalam permohonan kepalitan. Lebih lanjut, Kantor Hukum kami juga dapat bertindak sebagai kurator selama proses kepailitan berlangsung.
Litigasi
- Permohononan Kepailiatan;
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Litigasi Perdata dan Bisnis;
- Litigasi administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Litigasi Pidana;
- Sengketa Hubungan Industrial;
- Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual;
- Persaingan Usaha yang Tidak Sehat serta Perlindungan Konsumen;
- Perceraian dan Warisan.
ARBITRASE
Selain itu, Kantor Hukum kami juga memberikan bantuan kepada klien dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, antara lain: melalui negosiasi, konsiliasi dan arbitrase.
Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan
- Konsultasi;
- Negosiasi;
- Mediasi
- Arbitrase;
- Konsoliasi.